Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati, Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang Pekan Depan
Ilustrasi-Istimewa-
KABUPATEN BEKASI- Pengadilan Negeri Cikarang dalam waktu dekat bakal menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih yang tewas dimutilasi pelaku di sebuah unit apartemen di Jakarta Selatan, pada akhir Juli 2019 silam. Pelaku bernama M Ecky Listiantho (34) akan menjalani sidang tersebut pada Senin, (31/7) pekan depan. Jadwal itu molor dari pelaksanaan yang diagendakan hari ini, Senin (24/7) kemarin.
Sidang tuntutan pelaku mutilasi itu terpaksa ditunda dengan dalih berkas tuntutan yang belum siap untuk disampaikan. Diketahui, Ecky terancam hukuman mati atas dakwaan yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti, saat ditemui di luar sidang, menyampaikan, mereka akan menantikan sidang selanjutnya untuk mendengarkan tuntutan dari tim jaksa. ”Kami sebagai kuasa hukum hanya bisa mengikuti persidangan. Harapannya diberi yang terbaik,” ucapnya.
Perjalanan sidang Ecky dimulai sejak 12 Juni 2023. Jaksa mendakwa pria tersebut dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain, dan pasal kumulatif karena menyembunyikan jenazah korban. Ancaman pidana terberat dari seluruh dakwaan itu adalah hukuman mati.
Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan di muka majelis hakim. Empat saksi di antaranya adalah polisi yang menangkap Ecky pada Kamis (29/12/2022), empat saksi dari pihak keluarga Angela (54), pemilik kontrakan di Bekasi tempat Ecky menyembunyikan jenazah yang dimutilasi, seorang pihak bank untuk mengonfirmasi pemindahan uang dari rekening korban ke rekening tabungan Ecky, dan saksi palsu jual beli unit apartemen.
Perkara ini berawal dari penemuan potongan tubuh yang mengering di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/12/2022). Pada hari itu juga, polisi menahan Ecky selaku pengontrak rumah tersebut.
Dari hasil pengembangan oleh Polda Metro Jaya terungkap bahwa potongan tubuh tersebut milik Angela. Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cikarang, Ecky memutilasi Angela pada akhir Juli 2019 atau empat minggu setelah Ecky membunuh Angela. Dia dibunuh di apartemennya di Rasuna Said, Jakarta Selatan, karena menuntut Ecky untuk menikahinya. Keduanya pernah berpacaran sejak September 2018. Namun, pada Februari 2019, Ecky menikahi perempuan lain.
Tidak berhenti dengan memutilasi tubuh Angela guna menghilangkan jejak, Ecky juga menguras uang tabungan Angela senilai ratusan juta rupiah dan membuat surat jual beli apartemen di bawah tangan dengan memalsukan tanda tangan Angela, Juli 2019. Setelah itu, Ecky sempat menyewakan unit apartemen seluas 90 meter persegi tersebut kepada orang lain.
Tidak berhenti di situ, Ecky juga berusaha menguasai unit apartemen senilai Rp 1 miliar itu dengan membuat akta jual beli. Ia mengelabui pengadilan dengan menggunakan saksi jual beli palsu agar pengadilan mengeluarkan penetapan balik nama sertifikat. Permintaan balik nama itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2021. Beberapa bulan kemudian, Ecky menjual unit apartemen itu kepada seseorang dengan harga Rp 800 juta. (bbs/wyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: